Pengikut

Jumat, 04 November 2011

Reduksi Upah Buruh

…Buruh perkebunan di Sumatera Utara bertahan hidup dengan upah jauh di bawah standar kehidupan layak

Perusahaan perkebunan selalu memiliki cara-cara dalam rangka meraup keuntungan maksimal dengan pengeluaran minimal. Pemindahan tanggungjawab kepada buruh merupakan salah satu strategi yang dikembangkan untuk mencari tingkat keuntungan yang sebesar-sebesarnya. Pengalihan tanggungjawab penyediaan alat kerja dan alat pelindung kerja oleh perusahaan kepada buruh ini mengurangi jumlah pendapatan yang seharusnya diterima oleh buruh. Kondisi ini umumnya dialami oleh buruh pemanen yang harus menyediakan sendiri alat kerja dan alat pelindung kerja.

Di PT Lonsum Rambung Sialang misalnya, seorang buruh SKU harian yang bekerja di afdeling IV menyatakan bahwa alat kerja tidak disediakan oleh perusahaan, sehingga buruh harus membawa masing-masing alat kerjanya. Kondisi yang sama juga dapat dilihat di PT Socfindo Bangun Bandar, dimana untuk SKU harian, perusahaan tidak menyediakan parang atau cangkul. Rum (40 tahun), seorang BHL harian di PT Lonsum Rambung Sialang menyatakan perusahaan tidak menyediakan alat kerja yang diperlukannya. Sehari-hari Rum mengerjakan 3 jenis pekerjaan yakni membabat, mengarit dan memupuk Kondisi yang sama juga dapat dilihat di PT Socfindo Bangun Bandar, dimana untuk BHL harian, perusahaan tidak menyediakan parang dan babat.

Dalam konteks penyediaan alat perlindungan kerja, investigasi yang dilakukan di beberapa perusahaan perkebunan, diperoleh data bahwa perusahaan juga tidak melengkapi semua alat pelindung kerja yang diperlukan buruh baik berstatus SKU, BHL maupun outsourcing. Alat pelindung kerja ini harus disediakan sendiri oleh buruh dengan biaya sendiri. Untuk buruh pemanen berstatus BHL maupun outsourcing, kondisinya hampir sama dengan buruh SKU Seorang BHL penunas di PT Socfindo Bangun Bandar menyatakan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli sepatu, sarung tangan dan kaus kaki.

Selain karena pengalihan tanggungjawab penyediaan alat kerja dan alat perlindungan kerja, upah buruh juga masih dikurangi oleh biaya perawatan pondok. Beberapa perusahaan memang menyediakan pondok bagi buruh, namun kondisi pondokan tersebut tidaklah layak huni. Selain tidak layak huni, buruh juga masih dibebankan dengan biaya penyediaan listrik dan air bersih. Seperti yang disampaikan oleh Nb ( buruh PT BSP Kuala Piasa Asahan), “Pondok kami itu terbuat dari papan, luasnya kira-kira 4 x 10 meter gitu. Perusahaan memang menyediakan listrik dan air. (Iuran) Listrik kami dipotong setiap bulannya, air dijatah hanya 4 jerigen setiap hari. Ada juga dikasi perusahaan mesin, tapi kalau rusak, perusahaan tidak mau tahu dan kalau dilaporkan maka proses perbaikannya lamban”, katanya.

Dari aspek kelayakan, kondisi pondok memang jauh dari standar hunian yang layak. Kami harus mengambil sendiri air ke sumbernya. Jarak pondok ke sumber air sekitar 100 meter. Tidak ada saluran air bersih yang disediakan perusahaan. Kalau WC kami sendiri yang buat. Memang pondok kami ini tidak layak huni. Kalau tidak salah, ini tahun 1997, sudah banyak bolong dan atapnya sering bocor. Padahal di slip gaji ada potongan untuk perawatan pondok”, ia menambahkan. Pondokan buruh di PT BSP Kuala Piasa sebagian besar tidak dilengkapi dengan kamar mandi dan fasilitas MCK.

Di PT SPR, perusahaan membebankan uang listrik sebesar Rp 5.000/pondok untuk biaya operasional mesin genset. Listrik di pondok hidup mulai jam 04.00-07.00, jam 07.00-18.00 mati, kemudian dihidupkan lagi mulai jam 18.00-23.00. Tidak ada fasilitas wc dan kamar mandi di pondok, perusahaan juga tidak menyediakan fasilitas air bersih.

Di beberapa perusahaan, disediakan tempat penitipan anak (TPA) yang difasilitasi oleh perusahaan seperti PT Lonsum Pulo Rambung dan PT Socfindo Bangun Bandar. Beberapa perusahaan tidak menyediakan sama sekali fasilitas TPS sehingga menyebabkan buruh harus menitipkan anaknya pada tetangga dengan biaya Rp 80.000-Rp 150.000. Perusahaan yang tidak menyediakan TPA itu seperti PT BSP Kuala Piasa, PT JBP, PT Lonsum Turangie, PT Sulung Laut dan PT Indah Pontjan. Diluar itu, ada perusahaan yang menyediakan TPA dengan biayanya dibebankan kepada buruh yang menitipkan anaknya. Seperti di PT SPR, yang menyediakan TPA dengan biaya Rp 10.000/bulan

Besar Rata-Rata Upah Yang Diterima

Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan data bahwa, besaran upah maksimal yang diterima buruh SKU setiap bulannya berada di kisaran Rp 1.200.000-Rp 1.250.000. Untuk BHL dan outsourcing, besaran upah yang diterima berada dikisaran Rp 600.000-Rp 1.100.000. Setelah dikurangi dengan berbagai potongan tetap, biaya pembelian alat kerja dan alat pelindung kerja serta biaya transportasi upah yang bisa dibawa pulang buruh hanya sekitar Rp 980.000 (SKU) dan Rp 833.000 (BHL). Upah buruh outsourcing atau kontraktor dipastikan jauh lebih rendah lagi. Besar upah ini merupakan upah maksimal yang diterima buruh tanpa dikenai potongan sanksi kerja dan sudah termasuk premi yang diperolehnya.

Besar upah rata-rata yang diterima buruh SKU maupun BHL tidak sampai pada angka satu juta. Jumlah sebesar itulah yang harus dipergunakan buruh untuk membiayai keluarganya. Investigasi yang dilakukan, rata-rata pengeluaran buruh setiap bulannya mencapai Rp 1.100.000 (konsumsi keluarga, pendidikan anak, sandang dan sebagainya). Untuk mensiasati kekurangan ini, buruh terpaksa mengambil pilihan mengurangi kualitas menu dan gizi makanan sehari-hari. Dengan upah yang minimal, mie instan, kangkung, gori, genjer dan telur menjadi menu rutinitas menu sehari-hari buruh. Hasil investigasi yang dilakukan terhadap menu makanan sehari-hari buruh perkebunan PT BSP Kuala Piasa Asahan diperoleh data bahwa menu rutin sehari-hari buruh di perusahaan tersebur adalah mie instan. Menu tersebut menjadi keharusan yang harus dipilih untuk mengurangi uang keluar akibat rendahnya upah yang diterima. Untuk menambah pemasukan, isteri-isteri buruh ikut membantu suaminya bekerja di kebun sebagai ‘menol’ (sebutan untuk buruh perempuan yang berstatus BHL) dengan upah per hari sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Keterbatasan upah juga menyebabkan buruh perkebunan tidak bisa menyekolahkan anaknya ke jenjang yang tinggi. Survey yang dilakukan KPS pada tahun 2010 di beberapa perusahaan perkebunan di Langkat, Serdang Bedagai dan Asahan memperoleh data bahwa mayoritas buruh perkebunan hanya bisa menyekolahkan anak hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Upah murah dan tiadanya tanggungjawab perusahaan perkebunan dalam pendidikan anak-anak buruh menjadi faktor utama yang menyebabkan sebagian besar anak-anak buruh perkebunan tidak mampu mengecap pendidikan yang layak.

Upah rendah yang diterima setiap bulan menyebabkan hampir tidak ada hari istirahat bagi buruh untuk memulihkan kesehatan fisiknya. Sementara bagi perusahaan, keuntungan yang diperoleh dari kerja kontanan ini sangat besar. Selain produksi yang dihasilkan akan besar sebagai konsekuensi keharusan buruh, perusahaan hanya memberi upah hanya kepada satu orang saja, padahal fakta menunjukkan bahwa anak dan isteri buruh juga ikut bekerja.

Kondisi kehidupan buruh yang tidak layak dan tiadanya waktu istirahat bagi buruh yang disebabkan oleh minimnya upah yang diterima merupakan pengingkaran terhadap hak ekosob buruh. Dalam kovenan internasional tentang hak ekosob diatur jaminan hak atas upah yang layak, upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, non-diskriminasi dalam persyaratan rekrutmen serta kondisi kerja yang aman dan sehat. Penetapan upah harus memenuhi kebutuhan dasar buruh.

Penetapan upah yang memenuhi kebutuhan dasar buruh ini untuk menjamin pemenuhan hak atas kehidupan yang layak. Pasal 11 kovenan internasional tentang hak ekosob memuat hak atas standar kehidupan yang layak, hak atas peningkatan kondisi hidup yang berkesinambungan, serta hak atas pangan, sandang dan papan yang memadai.

Lebih Baik Mencari Lidi Daripada Memberondol

“Kalau begini, lebih bagus isteri awak cari lidi aja”, demikian penggalan kalimat yang keluar dari Omp (nama samaran) seorang buruh PT AEP Blangkahan Estate Langkat ketika penulis menayakan berapa upah yang diperoleh isterinya kalau ikut memberondol. Omp adalah seorang buruh pemanen yang diharuskan perusahaan untuk membawa kernet ke ancak. Karena ketidaksanggupan Omp untuk mengupahi orang lain, maka ia terpaksa mengajak isterinya meng-angkong buah atau mengutip berondolan diancak setiap hari.

Sore itu, di balai-balai depan pondokan PT AEP Blangkahan Estate , penulis menemui Omp dan isterinya.

Sejak kapan anda mengajak isteri ke ancak membantu pekerjaan anda ?

Sejak perusahaan mengharuskan buruh pemanen membawa kernet ke ancak. Perusahaan beralasan kalau pemanen nggak bawa kernet, maka kerjanya lamban

Kenapa anda mengajak isteri anda, bukan orang lain ?

Kalau saya membawa orang lain saya tidak sanggup membayarnya.

Kalau misalnya anda mengajak orang lain, berapa yang harus anda bayar rata-rata setiap bulannya

Tinggi juga, sekitar Rp 200.000 rata-rata. Upah kernet dari hasil premi dibagi dua. Premi itu di dapat dari kelebihan target kerja. Rata-rata per hari tak tentu dapat premi. Bisa dibilang rata-rata Rp. 12. 000/hari.

Kalau anda mengajak isteri anda, apa saja pekerjaan yang dilakukan isteri anda di ancak ?

Bisa mengangkong buah, bisa mengutip berondolan, tapi biasanya mengutip berondolan. Kalau disini, semua pemanen itu mengajak isterinya. Sekarang itu kalau nggak salah, sudah ada 44 orang pemberondol. Ada juga yang mengajak keluarganya, istilahnya anak lajangnya lah.

Anda memiliki 2 orang anak yang masih kecil, kalau isteri anda ikut memberondol di ancak, siapa yang menjaga anak-anak ?

Disini ada tempat penitipan anak, perusahaan sediain itu. Kalau anak-anak yang masih kecil, ya dititip disitu. Nanti kalau pulang kerja dijemput.

Berapa target borong yang harus anda penuhi setiap harinya ?

Kalau disini tahun tanam 94 ama 95, target kerjanya sekitar 1,2 ton lah

Dengan target kerja setinggi itu, anda bisa memenuhinya setiap hari ?

Ya harus, kalau nggak kena sanksi

Apa sanksinya ?

Kalau misalnya saya tak dapat target kerja, kerjaan saya yang satu hari itu dihitung perusahaan jadi harian.

Kembali ke soal memberondol tadi, apa perusahaan memberi katakanlah semacam upah pada yang memberondol ?

Disini, upah tukang memberondol dihargai Rp 18/kg, jadi kalau sehari dia dapat 100 kg, upahnya berapa lah ? cuma sekitar Rp 1.800/hari, kalau itu dikalikan 24 hari, dapatnya cuma Rp 46.000 saja sebulan. Itu dengan catatan kalau dia dapat 100 kg, kalau hanya dapat 50 kg, gimana ? Kalau diratakan, upahnya tukang memberondol hanya Rp 1.300/hari. Dulu kalau perjanjiannya, pemberondol itu dapat 12 % , tapi yang dikasi sekarang cuma 6 % saja

Makanya dari ini, menurut saya lebih baik isteri saya itu mencari lidi aja. Kalau cari lidi, sebulan itu paling sikit bisa dapat Rp 200.000. Kalau dia rajin bisa dapat lebih. Terus, kalau begitu kenapa anda malah mengajak isteri anda ke ancak ?

Itulah tadi, target kerja yang tinggi itu. Kita kan bukan cuma mengegrek saja, harus kita naikkan buahnya ke angkong, berondolan juga harus kita kutip. Soal upah memberondol tadi itu ya, itu belum dihitung kalau kena denda buah mengkal.

Maksudnya ?

Kita kan mengegrek sawit, menjatuhkan buah. Kita kan nggak jamin buah itu sudah masak semua atau belum, atau bisa juga jatuh. Kalau kedapatan ada buah mengkal, maka kena denda Rp 500 per janjang.

Darimana perusahaan tahu kalau kita mengambil buah mengkal ?

Kan ada mandor, mandor kan terus memantau kita.

Tentang kontanan, kalau di perusahaan ini berapa upah kontanan yang diberikan perusahaan ?

Disini kalau upah kontanan itu, nggak ada patokan. Cuma itu, perhitungannya kalau kontanan, janjang yang dapat itu diharga Rp 17/kg dengan berat diratakan setiap janjang itu 23 kg. Rata-rata paling sedikit buruh yang kontanan itu dapat 30 janjang. Tapi kalau rajin dia, bisa dapat 70 janjang.

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

Paparan tentang kernet (tukang memberondol ) di PT AEP Blangkahan Estate yang bekerja tanpa memperoleh upah yang layak layak dicermati. Tukang memberondol sesungguhnya juga mengerjakan pekerjaan yang sama seperti buruh lainnya. Mereka memiliki jam kerja dan waktu kerja yang sama dengan buruh lain. Namun bagi PT AEP, mereka tidak dipandang sebagai buruh yang memiliki hak-hak normatif sesuai UU. Tukang memberondol ini bekerja tanpa adanya ikatan formal dengan perusahaan, harus menyediakan alat kerja sendiri, padahal tukang memberondol ini bekerja untuk perusahaan.

Bila tukang memberondol ini diasumsikan memperoleh upah sama dengan buruh SKU lain yakni sekitar Rp 1 juta setiap bulan dengan jumlah tukang memberondol 44 orang bisa dibayangkan berapa besar keuntungan nominal yang sudah diperoleh PT AEP selama 12 tahun kebijakan ini diterapkan. Ini belum ditambahi dengan biaya pembelian alat kerja yang harus disediakan sendiri, tunjangan atau bonus. Sementara perusahaan melakukan penindasan terhadap tukang memberondol yang bekerja tanpa upah, disisi lain anak-anak mereka terpaksa dititip di tempat penitipan anak tanpa ada jaminan anak-anak itu akan diperlakukan dengan baik.

KEBIJAKAN BERAS PEMERINTAH BELANDA DI SUMATRA BARAT 1930-1942 (Resume)

Buku ini merupakan pengembangan dari tesis Sabar (penulis-red) di Universitas Andalas Sumatra Barat. Tulisan dalam buku ini mengetengahkan naik-turunnya produksi beras di Sumatra Barat sejak tahun 1930 sebagai akibat kebijakan pemerintahan kolonial Belanda yang tidak menentu dalam pengaturan produksi beras .

Sejarah pertanian padi di Sumatra Barat merupakan rangkaian proses yang bersifat sebab akibat dan unik, mengingat beras merupakan komoditi yang sudah lama di perdagangkan. Petani padi di Sumatra Barat bila mengacu pada tulisan ini dikenal sebagai petani desa yang bercocok tanam dalam ruang lingkup keluarga dan memiliki ciri-ciri khas yang berbeda dengan pertanian komersil. Namun demikian bukan berarti, petani di Sumatra Barat menjauhkan diri dan sistem ekonomi pasar dimana, hasil produksi beras dijual ke pasar dengan harapan memperoleh keuntungan (dualistik).

Kehidupan ekonomi Masyarakat Minangkabau sebagai subjek dalam tulisan ini sebelum kedatangan kolonial Belanda bertumpu pada sektor pertanian. Oleh akrena itu penguasaan tanah sebagai milik bersama menjadi sangat penting. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah merupakan lambang martabat hidup keluarga dan sekaligus sebagai penanda legalitas sosialnya sebagai orang Minangkabau. Tanah atau sawah merupakan sumber hidup bersama, sarana pergaulan karena proses penggarapannya harus dilakukan secara bersama.

Sebagaimana dikatakan sebelumnya, fluktuasi produksi beras di Sumatra Barat dipengaruhi oleh kebijakan pertanian pemerintah kolonial Belanda pada saat itu. Pengawasan pemerintah kolonial terhadap produksi beras di wilayah tersebut telah dimulai sejak menancapkan kuku kekuasaanya di wilayah ini. Pemerintah kolonial memandang daerah tersebut sebagai penghasil beras dan menjadikannya sebagai produsen bahan makanan bagi penduduk dan buruh tambang Ombilin.

Pada masa perang Paderi, harga beras mencapai tingkat yang tinggi disebabkan oleh jalur distribusi yang terhambat. Selain itu pada masa perang, banyak lahan persawahan yang dihancurkan dan irigasi tidak diperhatikan. Sebab-sebab penghancuran ini tidak diuraikan lebih lanjut oleh penulis dalam buku ini. Seiring dengan bercokolnya kekuasaan pemerintah kolonial Belanda di Sumatra Barat, tekanan terhadap petani mulai dirasakan. Pemerintah kolonial melakukan penahanan terhadap petani padi yang tidak mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Memasuki tahun 1930-an, terjadi krisis ekonomi dunia (malaise). Bagi masyarakat jajahan, termasuk di Sumatra Barat, krisis ekonomi dunia berarti pengurangan kesempatan kerja, turunnya harga hasil pertanian dan rendahnya upah buruh. Secara khusus, krisis ekonomi dunia ini mengembalikan watak petani Minangkabau yang subsisten. Pada periode ini, pemerintah kolonial mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur produksi komoditas pertanian, terutama tanaman padi.

Akibat krisis ekonomi dunia, maka produksi komoditas tanaman pertanian yang beorientasi ekspor terhenti dan selanjutnya petani lebih memilih untuk kembali menanam padi. Terjadinya fluktuasi produksi beras pada kurun waktu 1930-1942 merupakan suatu konsekuansi logis akibat terjadinya krisis ekonomi dunia dan watak ekonomi masyarakat Minangkabau yang dualistik.

Penulis buku ini sepertinya kurang memperhatikan penjelasan tentang watak dualistik masyarakat petani Minangkabau. Ini diperlukan karena sebagaimana dinyatakan dalam buku ini, fluktuasi produksi beras tidak semata-mata disebabkan oleh kebijakan pemerintah kolonial saja. Tetapi produksi beras juga dipengaruhi oleh karakter ekonomi masyarakat Minangkabau yang mencari keuntungan dari komoditas lain.

Sebelum krisis ekonomi tahun 1930, produksi padi tetap tinggi walaupun perluasan lahan untuk komoditas lain berlangsung. Namun sejak tahun 1930, produksi beras mengalami penurunan akibat kebijakan pemerintah kolonial yang membatasi produksi. Kebijakan ini direspon oleh masyarakat Minangkabau dengan menanam tanaman perdagangan lain seperti kopi dan karet.

Politik pertanian yang dianut pemerintah kolonial Belanda padapada saat itu diarahkan untuk mencegah kenaikan harga beras. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pangan para buruh di perkebunan milik Belanda dan mencegah terjadinya keresahan masyarakat.

Fluktuasi produksi beras juga memiliki kaitan dengan perubahan dalam tenaga kerja. Sektor pertanian padi pada saat itu merupakan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja disamping sektor pertanian tanaman perdagangan. Pada 1920 terjadi perubahan dalam hubungan kerja sejak diperkenalkannya buruh upahan lepas. Pada saat harga kopi dan karet melambung tinggi, banyak penduduk Sumatera Barat yang merantau dipanggil pulang untuk mengolah lahan perkebunan. Ketika harga kopi dan karet jatuh, terjadi pengurangan tenaga kerja. Tenaga kerja yang dipergunakan dalam pengolahan berasal dari anggota keluarga sendiri.

Pada saat harga kopi dan karet melambung, sebagian masyarakat Sumatera Barat lebih memilih mengembangkan lahannya untuk komoditas tersebut. Akibatnya tanaman pertanian padi kurang begitu diperhatikan, sehingga pasca 1930, untuk pemenuhan konsumsi, beras terpaksa didatangkan dari wilayah lain. Untuk mengantisipasi kekurangan beras ini, maka sejak tahun 1931, terjadi perluasan lahan pertanian padi dengan dibukanya areal hutan. Perluasan lahan ini membutuhkan banyak tenaga kerja. Dalam konteks inilah, peran penghulu sangat besar. Penghulu berperan dalam mengorganisir buruh untuk pekerjaan pertanian.

Secara umum buku ini banyak memberikan informasi tentang harga beras, jumlah produksi dan data-data lain berupa angka. Namun penulis sepertinya lebih mengutamakan data-data sekunder sebagai bahan dalam penulisan buku ini. Jika ditelisik lebih jauh, data atau informasi primer jarang sekali ditampilkan oleh penulis.

Selain itu, penulis juga tidak menggambarkan secara rinci apa saja kebijakan yang diambil oleh pemerintah kolonial dalam konteks penentuan produksi beras. Hal yang menjadi pertanyaan besar setelah membaca buku ini adalah informasi, data atau gambaran situasi yang digambarkan penulis dalam tulisannya menunjukkan bahwa seolah-olah wilayah Sumatera Barat itu bukanlah tanah jajahan Belanda. Satu dari beberapa hal yang menjelaskan pernyataan ini adalah diberikannya kebebasan yang besar bagi masyarakat Minangkabau untuk memproduksi dan memperdagangkan tanaman kopi dan karet--suatu hal yang tidak lazim dalam suasana penjajahan.

Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit VS Ketahanan Pangan

Dalam 10 tahun terakhir, industri kelapa sawit mengalami booming dengan beberapa alasan terutama kebutuhan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Faktor pendukung diluar itu adalah tekanan terhadap pengurangan bahan bakar fosil secara global. Dengan paradigma pertumbuhan ekonomi, pemerintah melihat bahwa industri kelapa sawit mampu menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa negara dari pajak.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit pada saat ini telah meluas hampir ke semua kepulauan besar di Indonesia. Selama 19 tahun terakhir, ekspansi perkebunan kelapa sawit mencapai rata-rata 315.000 Ha/tahun. Sampai saat ini Indonesia memiliki kurang lebih 7 juta hektar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Diluar itu, sekitar 18 juta hektar hutan telah dibuka atas nama ekspansi perkebunan kelapa sawit. Trend perluasan perkebunan kelapa sawit sekarang bergerak ke wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Papua.

Bagi penentu kebijakan, perluasan perkebunan sawit ini sudah barang tentu membuka lapangan usaha baru, karena pada umumnya perkebunan sawit diusahakan diatas tanah yang baru dibuka atau belum diusahakan sebelumnya. Dampak langsung dari kehadiran perkebunan sawit adalah munculnya kesempatan kerja. Penyerapan tenaga kerja pada sektor perkebunan dan industri sawit menghasilkan angka yang cukup besar dibandingkan dengan industri lainnya. Diluar itu, terdapat kelompok masyarakat yang langsung maupun tidak langsung tergantung pada perkebunan kelapa sawit.

Jumlah tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit, termasuk perkebunan rakyat diperkirakan mencapai angka 10 juta jiwa. Kehadiran perkebunan kelapa sawit memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia yang masih memegang teguh paradigma pertumbuhan ekonomi. Industri sawit sangat menguntungkan dilihat dari segi daya penyebaran dan dampak pada peningkatan pendapatan pada para pelaku dan dampak terhadap ekonomi regional. Dari segi sumbangan terhadap devisa negara terbukti bahwa pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh industri perkebunan kelapa sawit.

Sumatera Utara sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia menghasilkan rata-rata 1,7 juta ton CPO per tahun. Jumlah ini mencapai 8,23 % dari total produksi CPO nasional per tahun. Luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara setiap tahun juga mengalami peningkatan. Peningkatan luas ini terjadi karena konversi lahan pertanian khususnya sawah, terutama di daerah Langkat, Serdang Bedagai dan Labuhanbatu.

Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit Di Sumatera Utara 2004-2009

No

Tahun

Luas (Ha)

1

2004

844.882

2

2005

894.911

3

2006

1.044.230

4

2007

1,09 juta

5

2008

1,106 juta

6

2009

1.138.908

Di sisi lain, perkebunan kelapa sawit menghadirkan ketimpangan kepemilikan, konflik tanah, ancaman ketahanan pangan dan kerusakan ekosistem. Pertambahan luas perkebunan kelapa sawit seiring dengan perubahan dalam hal kepemilikan. Perkembangan menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi menjadi aktor utama dalam pemilikan perkebunan kelapa sawit. Fakta memperlihatkan bahwa kepemilikan maupun perluasan perkebunan kelapa sawit justru dilakukan oleh sektor swasta (asing). Perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta asing tidak hanya melakukan perluasan tetapi juga melakukan privatisasi perkebunan-perkebunan kelapa sawit milik negara.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit mengubah dinamika perekonomian lokal. Banyak petani yang lahannya terbatas tergelincir dalam proses pemiskinan. Petani yang sebelumnya petani subsistensi dengan bercocok tanam padi terpaksa mengkonversikan lahannya dengan menanami kelapa sawit akibat lahan pertanian mereka sudah dikelilingi dengan perkebunan kelapa sawit. Pilihan ini terpaksa diambil sebagai akibat dari berpindahnya hama dari kelapa sawit menuju lahan pertanian petani. Aspek modal, kualitas produksi dan pemasaran yang sangat terbatas menyebabkan hasil produksi tidak seimbang dengan pengeluaran. Akibatnya dalam posisi yang demikian banyak petani menjual lahannya ke pihak perkebunan dan untuk menyambung hidup mereka terpaksa menjadi tenaga upahan (perubahan status dari pemilik lahan menjadi buruh).

Konversi lahan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya cenderung meningkat. Di Sumatera Utara sebagai contoh, pada tahun 2005-2006 terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian seluas 39.669 hektare atau sekitar 7,55 persen dari luas baku lahan sawah berpengairan di Sumut. Alih fungsi lahan pertanian tersebut terutama terjadi ke sektor kelapa sawit dan sub sektor lain di luar sektor pertanian tanaman pangan. Alih fungsi lahan di Sumut sebanyak hampir 40 ribu hektare pada 2005-2006 itu terjadi di 13 Kabupaten. Daerah yang terbesar mengalami pengalihan fungsi lahan adalah Tapanuli Selatan, Asahan dan Labuhan Batu masing-masing sebesar 10. 455 hektare, 7373 hektar dan 6.809 hektare. Di Labuhanbatu, sebagai salah satu wilayah lumbung beras di Sumatera Utara, konversi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit rata-rata mencapai 5.000 hektar per tahunnya (Medan Bisnis 9 April 2008).

Tingginya angka konversi lahan pertanian ke sektor diluar pertanian berdampak pada penurunan produksi padi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sumut, produksi padi periode 1998-2006 mengalami penurunan 23 % per tahun. Penurunan itu terjadi akibat berkurangnya lahan pertanian padi sebesar 1,13 persen per tahun. Sementara itu, sejak 2007-2008, konversi lahan pertanian di Sumut tumbuh sekitar 4,2 persen. Lahan pertanian tersebut dialihkan ke tanaman keras dan kawasan pemukiman. Luas lahan sawah berpengairan yang beralih fungsi pada tahun 2006 mencapai 280.847 hektar dan tahun 2008 mencapai 278.560 hektar. Kurun waktu 2007-2008, alih fungsi terbesar terjadi di Kabupaten Asahan yang mencapai 6.800 hektar, disusul Nias 6.700 hektar, Serdang Bedagai 2.300 hektar dan Langkat 1.400 hektar.

Keikutsertaan puluhan perusahaan besar berskala internasional, dengan modal tidak terbatas, telah membuat perkembangan teknologi kelapa sawit, baik dari penyediaan bibit sampai pengolahan pascapanen, melaju cepat di antara lambatnya perkembangan tanaman pangan dan hortikultura lainnya. Sebaliknya, pertanian tanaman pangan berjalan terseok-seok dan lebih banyak menunjukkan tren menurun. Padahal, dari kondisi geografisnya, Sumut memiliki lahan potensial untuk mengembangkan tanaman pertanian, khususnya padi. Dari gambaran itu jelas terdapat korelasi antara penurunan luas areal tanaman padi dan pertambahan luas perkebunan kelapa sawit. Tidak dipungkiri, cerita indah manisnya penghasilan petani kelapa sawit telah membuat laju konversi lahan semakin cepat.

Kehadiran perkebunan kelapa sawit tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekologi, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosio-ekonomi masyarakat komunitas, terutama petani pangan. Alih fungsi lahan pertanian sebagai akibat pembukaan lahan sawit telah menyebabkan perubahan pola tanam petani pangan, khususnya padi. Kawasan yang dahulunya adalah merupakan areal persawahan berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Pola tanam padi yang tidak serentak akibat dampak perluasan areal tanaman keras, terutama kelapa sawit membawa resiko bagi petani yang masih bertahan di tanaman padi.

Konversi lahan juga mengakibatkan kerugian ekologis bagi sawah di sekitarnya, antara lain hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air limpasan yang bisa membantu mengurangi banjir. Kerugian itu masih bertambah dengan hilangnya kesempatan kerja dan pendapatan bagi petani penggarap, buruh tani, penggilingan padi, dan sektor- sektor lainnya. Pertanian tanaman padi merupakan komoditas yang paling banyak menyediakan lapangan kerja dalam sektor pertanian.

Luas Areal Pertanian Padi di Sumatera Utara 2004-2008

No

Tahun

Luas (Ha)

1

2004

826.091

2

2005

822.073

3

2006

782.404

4

2007

750.232

5

2008

748.540

Upaya pemerintah mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan tampaknya masih sebatas wacana. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana Undang-undang (UU) No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga kini belum disahkan. Belum adanya PP ini membuat pemerintah daerah tidak bisa menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan. Padahal, kondisi lahan pertanian pangan sudah semakin memprihatinkan, terutama akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan lain seperti perkebunan, pemukiman, industri dan sebagainya

Tingginya alih fungsi lahan sawah ini makin menguatkan indikasi bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang ada belum efektif. Disamping itu faktor regulasi pemerintah atau kebijakan juga dapat mempengaruhi petani atau pelaku pertanian untuk tetap mempertahankan lahannya atau justru mengalih fungsikannya baik dalam bentuk komoditi non padi atau justru menjual lahan yang kemudian beralih fungsi menjadi multifungsi penggunaan seperti sarana publik maupun perumahan.

Permasalahan yang ditimbulkan oleh akibat konversi lahan pertanian tanaman pangan ke non pertanian dilihat bukan hanya dampaknya kepada produksi saja, tetapi juga dalam perspektif yang lebih luas. Dampak yang lebih luas tersebut termasuk pengaruhnya terhadap kestabilan politik yang diakibatkan oleh kerawanan pangan, perubahan sosial yang merugikan, menurunnya kualitas lingkungan hidup terutama yang menyangkut sumbangan fungsi lahan sawah kepada konservasi tanah dan air untuk menjamin kehidupan masyarakat dimasa depan. Dampak dari kehilangan lahan pertanian produktif adalah kehilangan hasil pertanian secara permanen, sehingga apabila kondisi ini tidak terkendali maka dipastikan kelangsungan dan peningkatan produksi akan terus berkurang dan pada akhirnya akan mengancam kepada tidak stabilnya ketahanan pangan di Sumatera Utara.