Pengikut

Senin, 15 Oktober 2012

Praktek Outsourcing Di Perkebunan



Tidak dimungkiri, sistem kerja yang berlaku saat ini tidak memiliki kepastian kerja dan perlindungan bagi buruh maupun calon buruh. Salah satu pangkal masalahnya adalah pembolehan perekrutan tenaga kerja kontrak sementara yang dilakukan secara langsung maupun melalui agen tenaga kerja (outsourcing). Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah agen outsourcing terus bertambah dan mencapai 1.200 perusahaan, di mana 80 persen di antaranya merupakan agen yang tidak memiliki dasar hukum. Penelitian Akatiga, FSPMI dan FES di industri metal di Indonesia (2010) menyatakan bahwa sistem kerja outsourcing telah menimbulkan praktek diskriminasi dan eksploitasi yang mengarah pada pelanggaran sistematis Konvensi inti ILO tentang kebebasan berserikat dan tentang kesetaraan upah untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Sebenarnya, pelanggaran agen outsourcing dapat ditindak dengan dicabut izinnya sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Bahkan jika terbukti terdapat pelanggaran, maka hubungan kerja dapat beralih dari perusahaan outsourcing ke perusahaan pemberi kerja. Sayangnya, sistem pengawasan di tingkat pusat maupun daerah tidak dapat berjalan dengan maksimal. Pengawas ketenagakerjaan mengalami banyak kendala. Pada akhirnya sistem ketenagakerjaan di tiap sudutnya merupakan persoalan.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing, telah memutus bahwa sistem kerja outsourcing bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Kemenakertrans pun telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012. Surat edaran tersebut di antaranya menetapkan bahwa perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya yang tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di kalangan serikat buruh putusan MK menuai tanggapan beragam. Sebagian menganggap bahwa putusan tersebut merupakan jawaban atas persoalan massifnya praktek outsourcing di Indonesia. Sementara, sebagian lagi beranggapan bahwa putusan tersebut tidaklah menjadi jawaban kebutuhan buruh selama UU 13 tentang Tenaga Kerja yang melegalkan outsourcing tetap berlaku. Di sisi lain, kalangan pengusaha menganggap putusan tersebut sebagai ancaman terhadap iklim investasi.
Jumlah status buruh tidak tetap di industri perkotaan maupun di perkebunan kian hari jumlahnya meningkat. Sejatinya, keberadaan buruh tidak tetap ini bukan fenomena baru. Jika pada zaman kemerdekaan persoalan buruh kontrak merupakan warisan kolonial, kini, buruh kontrak merupakan kelanjutan dari peraturan di zaman Orde Baru dan semakin meluas ketika UUK Nomor 13 disahkan.
Dalam konteks perkebunan, putusan MK tentang Outsourcing baru-baru ini, ternyata tidak memberikan dampak apa-apa terhadap hubungan kerja antara buruh dan perkebunan. Praktek outsourcing tetap saja berlangsung dengan massif tanpa ada pengawasan dan tindakan dari pemerintah (Dinas Tenaga kerja). Informalisasi tenaga kerja dan pemindahan tanggungjawab kepada buruh merupakan fenomena yang senantiasa dapat dilihat di perkebunan. Hal ini  merupakan bagian dari perubahan strategi perkebunan dalam rangka mengelak dari berbagai biaya ketenagakerjaan. Bentuk yang dikembangkan antara lain mengatur sistem kerja buruh yang berdampak pada kecilnya upah dan hubungan kerja yang bersifat fleksibel seperti buruh harian lepas, buruh kontrak atau buruh borongan yang bekerja dengan target tinggi dengan upah minimal.
Fenomena lain yang massif di perkebunan adalah berkembangnya agen outsourcing yang berasal dari individu-individu (buruh dan bukan buruh) yang memiliki kedekatan dengan perkebunan.  Bila mengacu pada peraturan, agen outsourcing dapat ditindak dengan mencabut izin usahanya. Namun bagaimana dengan agen (individu) yang tidak memiliki dasar hukum ? Praktek outsourcing semacam ini lazim ditemukan di perkebunan di Sumatera Utara. Praktek outsourcing seperti ini umumnya dipraktekkan dalam 2 model.
Pertama, pemindahan pekerjaan (pemborongan) dari perkebunan ke individu yang bukan buruh. Individu yang menerima “borongan” tersebut lalu mencari buruh untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada orang-orang tertentu itu adalah pemancangan, penanaman, penyemprotan, dan pemumpukan. Biasanya tenaga yang direkrut  berasal dari warga lokal dan sebagian besar adalah perempuan. Besaran upah yang diterima para berada pada kisaran Rp 15.000 s/d Rp 22.000,-.per hari. Hubungan kerja semacam ini berlangsung lama hingga puluhan tahun. Sebutan untuk hubungan kerja semacam ini biasa disebut sebagai buruh kontraktor, walaupun faktanya adalah buruh outsourcing. Mereka disebut sebagai buruh kontraktor, karena mereka menerima upah dari agen tersebut (yang disebut kontraktor).
            Model lain yang bisa ditemukan di perkebunan di Sumatera Utara adalah penerapan sistem kerja ancak mandiri. Model ini diterapkan oleh perkebunan khususnya untuk pekerjaan memanen. Sistem ini mengharuskan buruh pemanen (SKU) mengerjakan target berdasarkan  luas dan waktu tertentu. Buruh pemanen diharuskan untuk mengerjakan lahan seluas 30 hektar dalam waktu 12 hari. Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, buruh pemanen harus mengerahkan minimal 2 orang tenaga kerja. Mereka kemudian diberi upah oleh buruh pemanen yang mempekerjakannya. Sistem demikian memaksa buruh pemanen pada akhirnya menjadi agen outsourcing. Tenaga kerja yang dikerahkan, biasanya warga lokal. Mereka hanya memperoleh upah, tanpa jaminan kesehatan dan tidak mendapatkan hak-hak lainnya. Sistem ini merupakan modifikasi peralihan tanggungjawab perkebunan kepada buruh yang dilakukan secara rapi dengan alasan pemenuhan target kerja.
Dalam konteks yang lebih luas, penerapan sistem mandiri ini sebenarnya merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya untuk upah buruh. Dengan sistem ini, secara halus tanggungjawab perusahaan untuk memberi upah dipindahkan menjadi tanggungjawab buruh pemanen. Buruh yang bekerja dalam sistem mandiri untuk dapat mencapai target, harus membawa 2 orang buruh pembantu. Buruh tersebut sama sekali tidak mempunyai hubungan formal (ikatan kerja) dengan perusahaan. Hal menyangkut upah dan jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab buruh pemanen semata, tidak menjadi tanggungjawab perusahaan.
            Hal lain yang menjadi dampak dari penerapan sistem mandiri ini adalah pengurangan buruh dibagian produksi (pemanen). Semakin luas lahan yang menjadi target kerja, maka semakin sedikit pula jumlah buruh tetap (SKU) yang dibutuhkan. Akibatnya, terbuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya pengurangan buruh tetap. Inilah yang kemudian mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja atau pergeseran status dari buruh tetap menjadi buruh kontrak atau buruh harian lepas (BHL).
            Bila dilihat dari sisi kebijakan, praktek outsourcing dan buruh murah diperkebunan berlangsung massif disebabkan faktor dilegalkannya outsourcing oleh pemerintah. Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengangguran turut memberi andil dalam praktek outsourcing tersebut. Dalam konteks perkebunan, industrialisasi perkebunan turut memberi andil dalam hal peningkatan pengangguran ini.  Banyak perkebunan yang secara sepihak menyerobot lahan-lahan petani. Akibatnya banyak petani yang tidak lagi memiliki tanah dan  sebagian besar pada akhirnya memilih bekerja di perkebunan yang umumnya berstatus BHL. Di sisi lain, tingginya alih fungsi lahan pertanian oleh ekspansi perkebunan mengakibatkan sektor pertanian rakyat yang sudah minim, tidak lagi mampu menampung tenaga kerja. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh perkebunan untuk menampung buruh dengan biaya murah, wujudnya adalah membengkaknya BHL di perkebunan. Tiadanya pilihan lain untuk bertahan hidup bagi pencari kerja di sekitar perkebunan,  sehingga bekerja sebagai buruh outsourcing atau BHL di perkebunan menjadi satu-satunya pilihan.
Situasi demikian menguatkan kecenderungan  perubahan (pergeseran) struktur masyarakat  (pedesaan) yang tinggal disekitar perkebunan dari “jaminan atas pekerjaan dan kehidupan  yang  layak” bagi petani, buruh  dan komunitas masyarakat sekitar kebun ke arah  bekerja/berusaha  tanpa  memperoleh  jaminan akan kehidupan yang layak. Kondisi seperti ini menjadi persoalan besar dalam rangka mengatasi praktek outsourcing atau pengangguran di Indonesia. Setidaknya re-distribusi kepemilikan tanah dari kepemilikan perkebunan besar menjadi kepemilikan masyarakat sekitar perkebunan dapat menjadi catatan bagi pengambil kebijakan dalam memandang permasalahan ini. 

*Dimuat di Harian Medan Bisnis 14 September 2012



Tidak ada komentar: