Pengikut

Jumat, 04 November 2011

Lebih Baik Mencari Lidi Daripada Memberondol

“Kalau begini, lebih bagus isteri awak cari lidi aja”, demikian penggalan kalimat yang keluar dari Omp (nama samaran) seorang buruh PT AEP Blangkahan Estate Langkat ketika penulis menayakan berapa upah yang diperoleh isterinya kalau ikut memberondol. Omp adalah seorang buruh pemanen yang diharuskan perusahaan untuk membawa kernet ke ancak. Karena ketidaksanggupan Omp untuk mengupahi orang lain, maka ia terpaksa mengajak isterinya meng-angkong buah atau mengutip berondolan diancak setiap hari.

Sore itu, di balai-balai depan pondokan PT AEP Blangkahan Estate , penulis menemui Omp dan isterinya.

Sejak kapan anda mengajak isteri ke ancak membantu pekerjaan anda ?

Sejak perusahaan mengharuskan buruh pemanen membawa kernet ke ancak. Perusahaan beralasan kalau pemanen nggak bawa kernet, maka kerjanya lamban

Kenapa anda mengajak isteri anda, bukan orang lain ?

Kalau saya membawa orang lain saya tidak sanggup membayarnya.

Kalau misalnya anda mengajak orang lain, berapa yang harus anda bayar rata-rata setiap bulannya

Tinggi juga, sekitar Rp 200.000 rata-rata. Upah kernet dari hasil premi dibagi dua. Premi itu di dapat dari kelebihan target kerja. Rata-rata per hari tak tentu dapat premi. Bisa dibilang rata-rata Rp. 12. 000/hari.

Kalau anda mengajak isteri anda, apa saja pekerjaan yang dilakukan isteri anda di ancak ?

Bisa mengangkong buah, bisa mengutip berondolan, tapi biasanya mengutip berondolan. Kalau disini, semua pemanen itu mengajak isterinya. Sekarang itu kalau nggak salah, sudah ada 44 orang pemberondol. Ada juga yang mengajak keluarganya, istilahnya anak lajangnya lah.

Anda memiliki 2 orang anak yang masih kecil, kalau isteri anda ikut memberondol di ancak, siapa yang menjaga anak-anak ?

Disini ada tempat penitipan anak, perusahaan sediain itu. Kalau anak-anak yang masih kecil, ya dititip disitu. Nanti kalau pulang kerja dijemput.

Berapa target borong yang harus anda penuhi setiap harinya ?

Kalau disini tahun tanam 94 ama 95, target kerjanya sekitar 1,2 ton lah

Dengan target kerja setinggi itu, anda bisa memenuhinya setiap hari ?

Ya harus, kalau nggak kena sanksi

Apa sanksinya ?

Kalau misalnya saya tak dapat target kerja, kerjaan saya yang satu hari itu dihitung perusahaan jadi harian.

Kembali ke soal memberondol tadi, apa perusahaan memberi katakanlah semacam upah pada yang memberondol ?

Disini, upah tukang memberondol dihargai Rp 18/kg, jadi kalau sehari dia dapat 100 kg, upahnya berapa lah ? cuma sekitar Rp 1.800/hari, kalau itu dikalikan 24 hari, dapatnya cuma Rp 46.000 saja sebulan. Itu dengan catatan kalau dia dapat 100 kg, kalau hanya dapat 50 kg, gimana ? Kalau diratakan, upahnya tukang memberondol hanya Rp 1.300/hari. Dulu kalau perjanjiannya, pemberondol itu dapat 12 % , tapi yang dikasi sekarang cuma 6 % saja

Makanya dari ini, menurut saya lebih baik isteri saya itu mencari lidi aja. Kalau cari lidi, sebulan itu paling sikit bisa dapat Rp 200.000. Kalau dia rajin bisa dapat lebih. Terus, kalau begitu kenapa anda malah mengajak isteri anda ke ancak ?

Itulah tadi, target kerja yang tinggi itu. Kita kan bukan cuma mengegrek saja, harus kita naikkan buahnya ke angkong, berondolan juga harus kita kutip. Soal upah memberondol tadi itu ya, itu belum dihitung kalau kena denda buah mengkal.

Maksudnya ?

Kita kan mengegrek sawit, menjatuhkan buah. Kita kan nggak jamin buah itu sudah masak semua atau belum, atau bisa juga jatuh. Kalau kedapatan ada buah mengkal, maka kena denda Rp 500 per janjang.

Darimana perusahaan tahu kalau kita mengambil buah mengkal ?

Kan ada mandor, mandor kan terus memantau kita.

Tentang kontanan, kalau di perusahaan ini berapa upah kontanan yang diberikan perusahaan ?

Disini kalau upah kontanan itu, nggak ada patokan. Cuma itu, perhitungannya kalau kontanan, janjang yang dapat itu diharga Rp 17/kg dengan berat diratakan setiap janjang itu 23 kg. Rata-rata paling sedikit buruh yang kontanan itu dapat 30 janjang. Tapi kalau rajin dia, bisa dapat 70 janjang.

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

Paparan tentang kernet (tukang memberondol ) di PT AEP Blangkahan Estate yang bekerja tanpa memperoleh upah yang layak layak dicermati. Tukang memberondol sesungguhnya juga mengerjakan pekerjaan yang sama seperti buruh lainnya. Mereka memiliki jam kerja dan waktu kerja yang sama dengan buruh lain. Namun bagi PT AEP, mereka tidak dipandang sebagai buruh yang memiliki hak-hak normatif sesuai UU. Tukang memberondol ini bekerja tanpa adanya ikatan formal dengan perusahaan, harus menyediakan alat kerja sendiri, padahal tukang memberondol ini bekerja untuk perusahaan.

Bila tukang memberondol ini diasumsikan memperoleh upah sama dengan buruh SKU lain yakni sekitar Rp 1 juta setiap bulan dengan jumlah tukang memberondol 44 orang bisa dibayangkan berapa besar keuntungan nominal yang sudah diperoleh PT AEP selama 12 tahun kebijakan ini diterapkan. Ini belum ditambahi dengan biaya pembelian alat kerja yang harus disediakan sendiri, tunjangan atau bonus. Sementara perusahaan melakukan penindasan terhadap tukang memberondol yang bekerja tanpa upah, disisi lain anak-anak mereka terpaksa dititip di tempat penitipan anak tanpa ada jaminan anak-anak itu akan diperlakukan dengan baik.

Tidak ada komentar: