Pengikut

Senin, 15 Oktober 2012

Praktek Outsourcing Di Perkebunan



Tidak dimungkiri, sistem kerja yang berlaku saat ini tidak memiliki kepastian kerja dan perlindungan bagi buruh maupun calon buruh. Salah satu pangkal masalahnya adalah pembolehan perekrutan tenaga kerja kontrak sementara yang dilakukan secara langsung maupun melalui agen tenaga kerja (outsourcing). Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jumlah agen outsourcing terus bertambah dan mencapai 1.200 perusahaan, di mana 80 persen di antaranya merupakan agen yang tidak memiliki dasar hukum. Penelitian Akatiga, FSPMI dan FES di industri metal di Indonesia (2010) menyatakan bahwa sistem kerja outsourcing telah menimbulkan praktek diskriminasi dan eksploitasi yang mengarah pada pelanggaran sistematis Konvensi inti ILO tentang kebebasan berserikat dan tentang kesetaraan upah untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Sebenarnya, pelanggaran agen outsourcing dapat ditindak dengan dicabut izinnya sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Bahkan jika terbukti terdapat pelanggaran, maka hubungan kerja dapat beralih dari perusahaan outsourcing ke perusahaan pemberi kerja. Sayangnya, sistem pengawasan di tingkat pusat maupun daerah tidak dapat berjalan dengan maksimal. Pengawas ketenagakerjaan mengalami banyak kendala. Pada akhirnya sistem ketenagakerjaan di tiap sudutnya merupakan persoalan.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing, telah memutus bahwa sistem kerja outsourcing bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Kemenakertrans pun telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012. Surat edaran tersebut di antaranya menetapkan bahwa perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya yang tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di kalangan serikat buruh putusan MK menuai tanggapan beragam. Sebagian menganggap bahwa putusan tersebut merupakan jawaban atas persoalan massifnya praktek outsourcing di Indonesia. Sementara, sebagian lagi beranggapan bahwa putusan tersebut tidaklah menjadi jawaban kebutuhan buruh selama UU 13 tentang Tenaga Kerja yang melegalkan outsourcing tetap berlaku. Di sisi lain, kalangan pengusaha menganggap putusan tersebut sebagai ancaman terhadap iklim investasi.
Jumlah status buruh tidak tetap di industri perkotaan maupun di perkebunan kian hari jumlahnya meningkat. Sejatinya, keberadaan buruh tidak tetap ini bukan fenomena baru. Jika pada zaman kemerdekaan persoalan buruh kontrak merupakan warisan kolonial, kini, buruh kontrak merupakan kelanjutan dari peraturan di zaman Orde Baru dan semakin meluas ketika UUK Nomor 13 disahkan.
Dalam konteks perkebunan, putusan MK tentang Outsourcing baru-baru ini, ternyata tidak memberikan dampak apa-apa terhadap hubungan kerja antara buruh dan perkebunan. Praktek outsourcing tetap saja berlangsung dengan massif tanpa ada pengawasan dan tindakan dari pemerintah (Dinas Tenaga kerja). Informalisasi tenaga kerja dan pemindahan tanggungjawab kepada buruh merupakan fenomena yang senantiasa dapat dilihat di perkebunan. Hal ini  merupakan bagian dari perubahan strategi perkebunan dalam rangka mengelak dari berbagai biaya ketenagakerjaan. Bentuk yang dikembangkan antara lain mengatur sistem kerja buruh yang berdampak pada kecilnya upah dan hubungan kerja yang bersifat fleksibel seperti buruh harian lepas, buruh kontrak atau buruh borongan yang bekerja dengan target tinggi dengan upah minimal.
Fenomena lain yang massif di perkebunan adalah berkembangnya agen outsourcing yang berasal dari individu-individu (buruh dan bukan buruh) yang memiliki kedekatan dengan perkebunan.  Bila mengacu pada peraturan, agen outsourcing dapat ditindak dengan mencabut izin usahanya. Namun bagaimana dengan agen (individu) yang tidak memiliki dasar hukum ? Praktek outsourcing semacam ini lazim ditemukan di perkebunan di Sumatera Utara. Praktek outsourcing seperti ini umumnya dipraktekkan dalam 2 model.
Pertama, pemindahan pekerjaan (pemborongan) dari perkebunan ke individu yang bukan buruh. Individu yang menerima “borongan” tersebut lalu mencari buruh untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada orang-orang tertentu itu adalah pemancangan, penanaman, penyemprotan, dan pemumpukan. Biasanya tenaga yang direkrut  berasal dari warga lokal dan sebagian besar adalah perempuan. Besaran upah yang diterima para berada pada kisaran Rp 15.000 s/d Rp 22.000,-.per hari. Hubungan kerja semacam ini berlangsung lama hingga puluhan tahun. Sebutan untuk hubungan kerja semacam ini biasa disebut sebagai buruh kontraktor, walaupun faktanya adalah buruh outsourcing. Mereka disebut sebagai buruh kontraktor, karena mereka menerima upah dari agen tersebut (yang disebut kontraktor).
            Model lain yang bisa ditemukan di perkebunan di Sumatera Utara adalah penerapan sistem kerja ancak mandiri. Model ini diterapkan oleh perkebunan khususnya untuk pekerjaan memanen. Sistem ini mengharuskan buruh pemanen (SKU) mengerjakan target berdasarkan  luas dan waktu tertentu. Buruh pemanen diharuskan untuk mengerjakan lahan seluas 30 hektar dalam waktu 12 hari. Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, buruh pemanen harus mengerahkan minimal 2 orang tenaga kerja. Mereka kemudian diberi upah oleh buruh pemanen yang mempekerjakannya. Sistem demikian memaksa buruh pemanen pada akhirnya menjadi agen outsourcing. Tenaga kerja yang dikerahkan, biasanya warga lokal. Mereka hanya memperoleh upah, tanpa jaminan kesehatan dan tidak mendapatkan hak-hak lainnya. Sistem ini merupakan modifikasi peralihan tanggungjawab perkebunan kepada buruh yang dilakukan secara rapi dengan alasan pemenuhan target kerja.
Dalam konteks yang lebih luas, penerapan sistem mandiri ini sebenarnya merupakan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya untuk upah buruh. Dengan sistem ini, secara halus tanggungjawab perusahaan untuk memberi upah dipindahkan menjadi tanggungjawab buruh pemanen. Buruh yang bekerja dalam sistem mandiri untuk dapat mencapai target, harus membawa 2 orang buruh pembantu. Buruh tersebut sama sekali tidak mempunyai hubungan formal (ikatan kerja) dengan perusahaan. Hal menyangkut upah dan jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab buruh pemanen semata, tidak menjadi tanggungjawab perusahaan.
            Hal lain yang menjadi dampak dari penerapan sistem mandiri ini adalah pengurangan buruh dibagian produksi (pemanen). Semakin luas lahan yang menjadi target kerja, maka semakin sedikit pula jumlah buruh tetap (SKU) yang dibutuhkan. Akibatnya, terbuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya pengurangan buruh tetap. Inilah yang kemudian mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja atau pergeseran status dari buruh tetap menjadi buruh kontrak atau buruh harian lepas (BHL).
            Bila dilihat dari sisi kebijakan, praktek outsourcing dan buruh murah diperkebunan berlangsung massif disebabkan faktor dilegalkannya outsourcing oleh pemerintah. Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengangguran turut memberi andil dalam praktek outsourcing tersebut. Dalam konteks perkebunan, industrialisasi perkebunan turut memberi andil dalam hal peningkatan pengangguran ini.  Banyak perkebunan yang secara sepihak menyerobot lahan-lahan petani. Akibatnya banyak petani yang tidak lagi memiliki tanah dan  sebagian besar pada akhirnya memilih bekerja di perkebunan yang umumnya berstatus BHL. Di sisi lain, tingginya alih fungsi lahan pertanian oleh ekspansi perkebunan mengakibatkan sektor pertanian rakyat yang sudah minim, tidak lagi mampu menampung tenaga kerja. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh perkebunan untuk menampung buruh dengan biaya murah, wujudnya adalah membengkaknya BHL di perkebunan. Tiadanya pilihan lain untuk bertahan hidup bagi pencari kerja di sekitar perkebunan,  sehingga bekerja sebagai buruh outsourcing atau BHL di perkebunan menjadi satu-satunya pilihan.
Situasi demikian menguatkan kecenderungan  perubahan (pergeseran) struktur masyarakat  (pedesaan) yang tinggal disekitar perkebunan dari “jaminan atas pekerjaan dan kehidupan  yang  layak” bagi petani, buruh  dan komunitas masyarakat sekitar kebun ke arah  bekerja/berusaha  tanpa  memperoleh  jaminan akan kehidupan yang layak. Kondisi seperti ini menjadi persoalan besar dalam rangka mengatasi praktek outsourcing atau pengangguran di Indonesia. Setidaknya re-distribusi kepemilikan tanah dari kepemilikan perkebunan besar menjadi kepemilikan masyarakat sekitar perkebunan dapat menjadi catatan bagi pengambil kebijakan dalam memandang permasalahan ini. 

*Dimuat di Harian Medan Bisnis 14 September 2012



Lumbung Pangan Ditengah Arus Alih Fungsi Lahan Catatan Dari Percut Sei Tuan



Pada 2009 organisasi pangan dunia (FAO) meluncurkan tema kampanye global untuk mengatasi krisis pangan. Pemerintah Indonesia merespons kampanye tersebut dengan menyatakan kesiapan mendukung pemenuhan pangan dunia. Indonesia menyatakan siap menjadi lumbung pangan dunia.
Namun, cita-cita besar pemerintah tidak dibarengi dengan pengadaan lahan kepada masyarakat. Justru yang terjadi adalah konflik dan perebutan lahan antara masyarakat dan perusahaan-perusahan perkebunan. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi kawasan perkebunan dan pemukiman cenderung meningkat setiap tahunnya. Data kementerian pertanian menunjukkan rata-rata alih fungsi lahan pertanian setiap tahun mencapai 140 ribu hektar. Konversi lahan yang paling memprihatinkan terjadi di  Jawa, diikuti di Kalimantan, Sumatera, dan Bali. Di Sumatera dan Kalimantan, lahan pertanian terutama sawah berubah menjadi lahan perkebunan sawit.
            Tingginya alih fungsi lahan sawah ini makin menguatkan indikasi bahwa kebijakan   pengendalian  alih  fungsi  lahan  pertanian yang  ada  belum  efektif. Disamping itu minimnya pembangunan maupun rehabilitasi sarana produksi pertanian disinyalir menjadi faktor lain yang mempengaruhi   petani  mengalihfungsikan lahan pertanian pangannya ke non pangan atau  justru  menjual  lahan  yang  kemudian  beralih  fungsi  menjadi  perkebunan atau pemukiman.
            Lahan pertanian di Indonesia sebagian besar terdapat di wilayah pedesaan. Seiring dengan perkembangan, desa di Indonesia mengalami banyak perubahan. Desa yang senantiasa   melekat  dengan dunia  pertanian  menghadapi   banyak   tantangan  terkait dengan alih fungsi lahan sebagai dampak dari serbuan  industrialisasi.
            Rencana pemerintah memperkuat lumbung pangan ternyata hanya diatas kertas semata. Keberpihakan   terhadap   lumbung pangan ini  tidak   tercermin   dari   kebijakan   yang   sifatnya melindungi lahan persawahan serta mencegah alih fungsi. Kecendrungan yang terjadi adalah pemerintah lebih mengutamakan pemanfaatan  SDA   oleh   pemodal  besar, ekspansi lahan   untuk   perusahaan perkebunan, pembiaran pemerintah atas rusaknya sarana produksi pertanian.
             Fenomena diatas dapat dilihat pada desa pertanian pangan di Kecamatan Percut Sei Tuan dengan total lahan sawah produktif sekitar 4.600 hektar. Wilayah ini merupakan salah satu lumbung beras bagi Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Total produksi gabah petani di daerah itu dalam setiap panen minimal rata-rata 6 ton per hektar. Para petani di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kota Medan itu dalam satu tahun mampu melaksanakan dua kali panen.
            Sentra produksi pangan terbesar di Percut Sei Tuan tersebar di Desa Pematang Lalang, Cintai Damai, Tanjung Selamat, Tanjung Rejo, Percut dan Desa Cinta Rakyat. Selama ini lahan sawah di enam desa itu mengandalkan air irigasi dari Bendungan Bandar Sidoras. Namun sejak Maret 2011, sebagian bangunan fisik bendungan tersebut jebol dan tidak mampu mengairi lahan sawah petani setempat.
            Selain ancaman kekeringan, pasca-kerusakan bendungan tersebut, sekitar 4.000 hektare lebih areal sawah petani di Kecamatan Percut sei Tuan telah dua kali direndam banjir. Kerusakan bendungan itu membuat cemas para petani setempat, terutama saat menjelang musim panen.  Selama ini bendungan itu berfungsi sebagai penyediaan air bersih, irigasi untuk mengairi sawah dan pengendali banjir.
Faktor lain yang sangat mempengaruhi kesinambungan lumbung pangan ini adalah adalah rencana besar pemerintah Sumatera Utara menjadikan Percut Sei Tuan sebagai kawasan yang masuk dalam 10 proyek pembangunan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro). Sesuai dengan rencana itu, kawasan Percut Sei Tuan akan dijadikan kawasan ekonomi terpadu. Rencana ini tentu saja tidak memperhatikan posisi Percut Sei Tuan sebagai kawasan lumbung  pangan bagi Deli Serdang.
Kawasan ekonomi Percut Sei Tuan direncanakan dalam bentuk kawasan industri dan pergudangan untuk memanfaatkan potensi yang ada sesuai dengan rencana perluasan Kawasan Industri Medan (KIM). Perluasan kawasan industri ini telah menyebabkan berubahnya peta kepemilikan tanah dan meningkatnya alih fungsi lahan menjadi pergudangan dan
lokasi pabrik di kawasan Percut Sei Tuan, terutama desa Tanjung Selamat.
Luas lahan persawahan di desa ini awalnya mencapai 600 hektar, sekarang tinggal 200 hektar
Disamping rusaknya sarana produksi dan ekspansi industrialisasi, persoalan alih fungsi hutan mengrove di pesisir Percut Sei Tuan tentu tidak boleh dilupakan. Kawasan mangrove atau hutan bakau amatlah penting artinya bagi masyarakat pesisir Percut Sei Tuan. Saat ini terdapat sekitar 500 hektar hutan mangrove di pesisir Pantai Labu dan Percut Sei Tuan telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Alih fungsi lahan diperkirakan terjadi sejak tahun 2008. Padahal sebagian besar status lahan yang sudah beralih fungsi itu sebelumnya ditetapkan sebagai jalur hijau dan hutan mangrove.
Konversi mangrove menimbulkan permasalan baru bagi nelayan dan masyarakat pesisir Percut Sei Tuan. Terdapat 53 kelompok nelayan yang menerima dampak alih fungsi hutan mangrove ini. Dampak tersebut antara lain abrasi pantai akibat konversi ekosistem mangrove, hilangnya sebagian tempat mencari nafkah masyarakat, hilangnya kesempatan memanfaatkan lahan darat untuk pertanian dan menurunnya pendapatan nelayan akibat tangkapan berkurang. Selain itu, musnahnya produktivitas perikanan dan hilangnya habitat pesisir lainnya serta kian meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir atas badai dan gelombang tinggi.
Alih fungsi hutan mangrove ini tidak saja memberikan dampak buruk bagi nelayan, tetapi juga bagi petani. Tertutupnya saluran pembuangan air hujan menuju laut menimbulkan kekhawatiran petani akan banjir. Saluran ini tertutup oleh perkebunan sawit yang dibuka diatas hutan mangrove yang selama ini dipergunakan sebagai jalur pembuangan air hujan menuju laut.
            Realita diatas menunjukkan ketidaksinkronan rencana pemerintah dengan kebijakan yang dikeluarkan. Disatu sisi, pemerintah mengkampanyekan penghentian alih fungsi lahan pertanian, namun disisi lain pemerintah memberikan kemudahan perizinan pembangunan  industri  yang mengambil lokasi di wilayah pertanian. Kondisi demikian diperburuk dengan minimnya perhatian pemerintah terhadap rehabilitasi sarana pendukung produksi pertanian pangan. Pemerintah perlu menyadari bahwa ketahanan pangan sebagaimana yang sering didengungkan tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.
Lebih jauh, wujud desa semakin hilang bersamaan dengan kapitalisasi yang masuk ke   ranah   desa,   bersama   dengan  pembangunan yang   berorientasi   pada   pertumbuhan   dan industrialisasi.  Sumberdaya ekonomi   yang tumbuh di kawasan  desa diambil  oleh negara    dan pemilik  modal, sehingga  desa kehabisan  sumberdaya  dan   menimbulkan   arus urbanisasi penduduk desa ke kota. Harus diingat bahwa, desa sebenarnya merupakan basis penghidupan sebagian  besar  rakyat  Indonesia,   mengingat  lebih  dari    60%   penduduk Indonesia   tinggal   di desa. Tetapi  selama  ini  kebijakan  pembangunan tidak berpihak terhadap desa, sehingga yang terjadi desa hanya menjadi obyek  pengaturan demi kemajuan kota.
            Ketika pertanian sebagai basis ekonomi digantikan oleh industrialisasi, maka hal yang berubah bukan hanya corak produksi, tetapi juga aspek kepemilikan tanah. Pada akhirnya, sebagian besar pemilik atau pihak yang dapat memanfaatkan sumber daya pedesaan, adalah mereka yang justru berada di luar wilayah desa itu sendiri. Desa kemudian menjadi  wilayah penyedia alat produksi semata (tenaga kerja), sementara  masyarakatnya tidak memperoleh manfaat dari pengolahan sumber daya alam di atas tanah itu sendiri. 


*Dimuat di Harian Medan Bisnis 30 Agustus 2012

Senin, 23 Januari 2012

HARGA YANG MESTI DIBAYAR AKIBAT EKSPANSI PERKEBUNAN SAWIT


Sejarah perkebunan di Indonesia harus dilihat dari persfektif ekonomi politik. Perkebunan lahir dari kebijakan politik yang ditentukan oleh corak produksi suatu negara. Ini penting, dalam rangka melihat bagaimana perkebunan mampu bertahan dan bagaimana perkebunan menciptakan penindasan.
            Perkebunan di Indonesia merupakan produk sistem ekonomi kapitalis yang masih bertahan sampai saat ini. Perkebunan  merupakan pendukung pertumbuhan industri yang mulai berkembang di negara-negara Eropa pada abad 18. Perkebunan di Indonesia selalu tidak terlepas dari watak eksploitatif dan penindasan. Sistem ekonomi perkebunan digerakkan oleh modal besar, teknologi, tenaga kerja murah dan  pasar internsional. Perkebunan memiliki ciri antara lain : Pertama, sistem ekonomi perkebunan dilandasi paradigma bahwa ekspor hasil perkebunan harus diprioritaskan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, perkebunan menguasai dan memiliki peluang sangat besar untuk menguasai tanah yang tidak terbatas. Ketiga, kebutuhan akan tenaga kerja murah sangat besar. Keempat, pengelolaan perkebunan sangat ketat. Kelima, kehidupan perkebunan umumnya tidak terjangkau oleh kontrol sosial, karena dikondisikan untuk terisolasi dari masyarakat luar.
Perkebunan dan negara merupakan dua lembaga yang sejak jaman penjajahan hingga saat ini selalu berkolaborasi. Negara, menggunakan perkebunan sebagai alat penghasil devisa guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Sementara, perkebunan menggunakan negara untuk menjamin dan memperlebar kekuasaan ekonominya. Ini dapat dilihat dari jaman penjajahan hingga pergantian rejim penguasa di Indonesia, perkebunan selalu mampu bertahan.
            Di masa penjajahan, perkebunan dijadikan sebagai alat untuk menghasilkan devisa bagi Belanda. Sistem tanam paksa di perkebunan oleh pemerintahan kolonial Belanda ternyata mampu menyelamatkan Belanda dari krisis utang. Perkebunan besar selalu selalu adaptif- dinamis menyesuaikan jaman. Komoditas-komoditas usaha perkebunan besar boleh berubah menyesuaikan kebutuhan pasar dunia tetapi sistem perkebunan besar masihlah kokoh berdiri. Saat ini, komoditas kelapa sawit adalah komoditas yang ekspansi kebun besarnya sangat massif dilakukan, dimana perluasan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 600-700 ribu per tahun.
Dampak kapitalisasi terhadap pemilikan dan penguasaan tanah (lahan) telah menjadi permasalahan besar. Gejala yang muncul dipermukaan adalah konflik vertikal kepemilikan lahan. Di Sumatera Utara, hampir semua perusahaan perkebunan besar baik milik negara, swasta asing dan swasta nasional pernah dan masih terus ada bersinggungan konflik lahan dengan masyarakat lokal. Kehadiran perkebunan bisa jadi menjadi konflik horizontal (antar masyarakat) karena ada yang pro-perkebunan dan anti perkebunan serta konflik vertikal (kelembagaan/pemerintahan). Praktek perampasan tanah-tanah rakyat di Sumatera Utara melalui tindakan kekerasan, ini telah menjadi warisan sumber masalah pertanahan yang potensial meledak menjadi gejolak sosial. Saat ini, satu persatu tuntutan masyarakat bermunculan ke permukaan.
Konflik mengenai tanah sepertinya telah menjadi bagian inheren dari usaha perkebunan kelapa sawit. Konflik pertanahan telah dikategorikan sebagai salah satu dampak dari kehadiran perkebunan sawit. Sejauh ini, dua soal yang selalu menghiasi konflik ini adalah penyerobotan tanah-tanah ulayat serta bentuk dan besaran ganti rugi. Para pelaku usaha perkebunan sawit dan pemerintah dianggap tidak menghormati hukum adat dan tanah adat, utamanya tanah ulayat.
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sering berlangsung tanpa diketahui oleh masyarakat lokal pemilik tanah. Upaya masyarakat lokal untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan sering terbentur pada akses yang minim. Disisi lain, perjuangan masyarakat lokal untuk merebut lahan milik sendiri dianggap sebagai penghalang investasi dan tidak jarang diperhadapkan dengan tindakan represif dari negara dalam bentuk penahanan atau tindak kriminalisasi lainnya.
Ekspansi perkebunan kelapa sawit, juga mengubah dinamika perekonomian lokal. Banyak petani yang lahannya terbatas tergelincir dalam proses pemiskinan. Petani yang sebelumnya petani subsistensi dengan bercocok tanam padi terpaksa menkonversikan lahannya dengan menanami kelapa sawit akibat lahan pertanian mereka sudah dikelilingi dengan perkebunan kelapa sawit.  Fenomena lain berkaitan dengan ekspansi ini adalah perubahan status masyarakat sekitar perkebunan dari pemilik lahan menjadi buruh akibat okupasi yang dilakukan perkebunan.
Dampak lain akibat sistem monokultur dalam industri kelapa sawit adalah kompetisi antara pohon kelapa sawit dengan tanaman pertanian rakyat dan proliferasi hama. Di Langkat sebagai contoh, terjadi penyempitan lahan pertanian pangan akibat perluasan perkebunan kelapa sawit. Hama-hama yang bersarang di perkebunan kelapa sawit kemudian berpindah dan menyerang tanaman pertanian pangan.
Kehadiran perkebunan juga telah mengubah sistem nilai masyarakat. Kehadiran perkebunan menyebabkan timbulnya konflik horizontal di masyarakat. Petani kecil yang masih mempertahankan tanah pertanian mereka untuk tanaman pangan harus bersaing dengan petani yang telah mengubah lahan mereka menjadi perkebunan kecil dalam hal perebutan air dan sistem irigasi. Selain itu, industrialisasi di daerah pedesaan telah mengikis nilai-nilai solidaritas di antara rakyat.
            Dalam konteks sengketa tanah, Rikardo Simarmata menyatakan sekalipun negara mengakui bahwa masyarakat adat dan penggarapan tersebut lah yang telah memelihara tanah, namun negara tidak menganggapnya sebagai bagian dari rejim property rights. Alasannya karena masyarakat adat dan penggarap tersebut tidak memelihara tanah menurut ketentuan rejim property rights yang formal. Sebaliknya, masyarakat adat dan penggarap mendasarkan konsep property rights atas tanah pada prinsip siapa yang secara faktual menggarap. Perbedaan inilah yang turut memberi bara pada konflik pertanahan pada usaha perkebunan kelapa sawit.
Pemberian izin-izin usaha perkebunan terbentur dengan resistensi komunitas lokal atau penggarap yang merasa berhak atas tanah tersebut. Komunitas yang menamakan dirinya masyarakat adat memprotes atau bahkan menolak izin dengan alasan bahwa lokasi izin merupakan tanah adat, termasuk tanah ulayat. Mereka mengaku memiliki hubungan historis dengan tanahnya karena sudah digarap secara turun temurun. Sementara para penggarap, yang bukan tergolong sebagai masyarakat adat, juga mempersoalkan pemberian izin karena menganggap diri juga sebagai rights holder, sekalipun tidak dibuktikan dengan sertifikat hak. Bukti-bukti tertulis yang ditandatangani oleh kepala desa ataupun camat serta jangka waktu penggarapan telah mereka gunakan sebagai senjata untuk menuntut ganti rugi yang layak atau bahkan untuk menolak kehadiran izin.
            Perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menjadi pelanggar terbesar dibidang pertanahan dalam hal sebagaimana yang disebutkan diatas. Dalam banyak kasus, lahan perkebunan kelapa sawit merupakan tanah adat atau ulayat, lahan hutan dan lahan pertanian yang digunakan oleh masyarakat lokal sebagai sumber mata pencaharian. Hilangnya lahan ini yang dimiliki dan digunakan secara kolektif-tradisional menjadi kerugian yang sangat besar terutama bagi mata pencaharian penduduk lokal. Problema tersebut semakin parah dengan ditambah fakta sebagaimana telah disampaikan, bahwa sebagian besar masyarakat lokal tidak mempunyai sertifikat tanah sebagai alat pembuktian kepemilikan yang sah. Akibatnya, ketika sengketa tanah ini dibawa ke ranah hukum yang tidak berbasis keadilan dan kebijakan negara yang lebih mengedepankan  investasi, sudah dapat diduga bahwa pemerintah lebih memilih kepentingan perusahaan perkebunan.
            Diperkirakan minyak kelapa sawit akan menjadi komoditas yang paling banyak  diproduksi, dikonsumsi dan paling banyak diperdagangkan di dunia. Seiring dengan itu, ekspansi lahan diperkirakan juga akan meningkat berikut dengan sengketa lahan didalamnya. Dorongan pemerintah untuk menyediakan lahan seluasnya untuk perkebunan kelapa sawit bagi investor hanya akan menguntungkan perkebunan besar. Ekspansi perkebunan kelapa sawit dipastikan akan meningkatkan konflik sosial, penyerobotan tanah, sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
            Pemerintah Indonesia seharusnya tidak melupakan bahwa tanah menjadi sentral kegiatan mayoritas rakyat. Oleh karena itu pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan tanah mutlak diperlukan melalui suatu kebijakan reformasi agraria. Langkah kongkrit yang bisa dilakukan adalah implementasi pengakuan atas tanah-tanah ulayat dan tanah-tanah garapan. Langkah ini  tidak hanya akan menjamin keadilan sosial tetapi juga kelestarian ekologis.