Pengikut

Rabu, 09 November 2011

Alih Fungsi Lahan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Sumut, produksi padi periode 1998-2006 mengalami penurunan 23 % per tahun. Penurunan itu terjadi akibat berkurangnya lahan pertanian padi sebesar 1,13 persen per tahun. Dinas Pertanian Sumut menyatakan bahwa pada tahun 2005-2006 terjadi pengalihan fungsi lahan pertanian seluas 39.669 hektare atau sekitar 7,55 persen dari luas baku lahan sawah berpengairan di Sumut. Alih fungsi lahan pertanian itu ke sub sektor lainnya di luar sektor per pertanian tanaman pangan. Menurut Dinas Pertanian Sumut, terjadinya alih fungsi lahan di Sumut sebanyak hampir 40 ribu hektare pada 2005-2006 itu terjadi di 13 Kabupaten. Daerah yang terbesar mengalami pengalihan fungsi lahan adalah Tapanuli Selatan, Asahan dan Labuhan Batu masing-masing sebesar 10. 455 hektare, 7373 hektare dan 6.809 hektare. Di Labuhan Batu, menurut Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura-nya, konversi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit rata-rata mencapai 5.000 hektar per tahunnya. Peralihan ini dipicu oleh rendahnya harga gabah (Medan Bisnis 9 April 2008).
Sementara itu, sejak 2007-2008, konversi lahan pertanian di Sumut tumbuh sekitar 4,2 persen. Menurut Plt Kadis Pertanian Sumut, lahan pertanian tersebut dialihkan ke tanaman keras dan kawasan pemukiman.  Luas lahan sawah berpengairan yang beralih fungsi pada tahun 2006 mencapai 280.847 hektar dan tahun 2008 mencapai 278.560 hektar. Kurun waktu 2007-2008, alih fungsi terbesar terjadi di Kabupaten Asahan yang mencapai 6.800 hektar, disusul Nias 6.700 hektar, Serdang Bedagai 2.300 hektar dan Langkat 1.400 hektar (www.sumutprov.go.id).
Keikutsertaan puluhan perusahaan besar berskala internasional, dengan modal tidak terbatas, telah membuat perkembangan teknologi kelapa sawit, baik dari penyediaan bibit sampai pengolahan pascapanen, melaju cepat di antara lambatnya perkembangan tanaman pangan dan hortikultura.

Senin, 07 November 2011

Upah Minim Buruh Harian Lepas Pemanen Di Perkebunan

Riset sederhana ini dilakukan untuk melihat seberapa besar upah yang diterima buruh harian lepas pemanen di beberapa perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. Dari hasil investigasi diperoleh data bahwa besar upah BHL berada di kisaran Rp 15.000-Rp 32.000. Upah BHL sebesar Rp 15.000 ditemukan di PT Socfindo Bangun Bandar, PT Indah Pontjan ( Serdang Bedagai), besar upah Rp 25.000 ditemukan di PT Lonsum Gunung Melayu (Asahan) dan besar upah diatas Rp 30.000 ditemukan di PT Lonsum (Langkat). Di beberapa perusahaan, dapat ditemukan sistem pengupahan berbasis tahun tanam. Misalnya di PT Sulung Laut (Serdang Bedagai) dimana besaran upah yang diterima BHL Pemanen ditentukan seberapa besar hasil yang diperolehnya dengan perhitungan  : tahun tanam 1997, upah Rp 100/janjang; tahun tanam 2000, upah Rp 115/janjang; tahun tanam 2003 dan 2006, upah Rp 55/janjang; tahun tanam 2004, upah Rp 120/janjang dan berondolan upah Rp 2500,- per goni. Rata-rata upah yang diterima BHL Pemanen hanya sekitar Rp 400.000-Rp 500.000/bulan. Di PT LNK Rayon Gohor Lama, BHL Pemanen menerima Rp 50 dari setiap 1 kg sawit yang dipanennya. Rata-rata BHL Pemanen hanya menerima upah sebesar Rp 400.000-Rp 600.000 setiap bulan.
Besaran upah yang diterima buruh masih harus dikurangi biaya penyediaan alat kerja dan alat perlindungan kerja.

Penyediaan Alat Kerja dan Alat Pelindung Kerja Penyediaan Alat Kerja
Dikaitkan dengan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh buruh. Namun hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak semua perkebunan menyediakan segala keperluan kerja yang dibutuhkan buruh. Kondisi ini umumnya dialami oleh buruh pemanen yang harus menyediakan sendiri alat kerja dan alat pelindung kerja. Kondisi yang sama juga dialami oleh buruh berstatus BHL dan outsourcing.Dari investigasi yang dilakukan di beberapa perusahaan perkebunan tersebut, diperoleh data perusahaan juga tidak melengkapi semua alat pelindung kerja yang diperlukan buruh baik berstatus SKU, BHL maupun outsourcing. Alat pelindung kerja ini harus disediakan sendiri oleh buruh dengan biaya sendiri. Rata-rata biaya yang harus dikeluarkan buruh BHL untuk keperluan alat kerja dan alat pelindung kerja mencapai Rp 150.000-Rp 180.000 setiap bulannya.

Upah yang diterima BHL paling rendah ditemukan di PT LNK Rayon Gohor Lama Langkat, dimana BHL pemanen hanya menerima sekitar Rp 260.000 setiap bulannya. Kondisi yang hampir sama dapat dilihat di PT Sulung Laut, dimana BHL pemanen hanya memperoleh upah rata-rata Rp 442.200/bulan. Investigasi yang dilakukan, rata-rata pengeluaran buruh setiap bulannya mencapai Rp 1.100.000 (konsumsi keluarga, pendidikan anak, sandang dan sebagainya. Untuk mensiasati kekurangan ini, buruh terpaksa mengambil pilihan mengurangi kualitas menu dan gizi makanan sehari-hari. Dengan upah yang minimal, mie instan, kangkung, gori, genjer dan  telur menjadi menu rutinitas menu sehari-hari buruh. Hasil investigasi yang dilakukan terhadap menu makanan sehari-hari buruh perkebunan PT BSP Kuala Piasa Asahan diperoleh data bahwa menu rutin sehari-hari buruh di perusahaan tersebur adalah mie  instan. Menu tersebut menjadi keharusan yang harus dipilih untuk mengurangi uang keluar akibat rendahnya upah yang diterima.
Untuk menambah pemasukan, isteri-isteri buruh ikut membantu suaminya bekerja di kebun sebagai ‘menol’ (sebutan untuk  Buruh perempuan yang berstatus BHL) dengan Upah per hari sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

Keterbatasan upah juga menyebabkan buruh perkebunan tidak bisa menyekolahkan anaknya ke jenjang yang tinggi. Survey yang pernah dilakukan pada tahun 2010 di beberapa perusahaan perkebunan di Langkat, Serdang Bedagai dan Asahan memperoleh data bahwa mayoritas buruh perkebunan hanya bisa menyekolahkan anak hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Upah murah  menjadi faktor utama yang menyebabkan sebagian besar anak-anak buruh perkebunan tidak mampu mengecap pendidikan yang layak. Seperti yang disampaikan oleh Wagiman, buruh perkebunan di Serdang Bedagai “Saya tidak tahu mau berbuat apa, Upah hanya cukup untuk makan, tidak cukup untuk untuk biaya pendidikan anak-anak. ”Kalau anak-anak minta uang untuk keperluan sekolah, ya harus ngutang”, katanya.
Selain mengurangi kualitas menu konsumsi keluarga, pilihan lain yang sering diambil buruh adalah bekerja mocok-mocok atau mandah ke perkebunan lain. Pilihan mandah ini sering diambil oleh buruh BHL PT LNK Langkat yang sering mandah kerja ke daerah Riau dan Aceh.

Jumat, 04 November 2011

BHL : Pengingkaran Terhadap Hak Atas Upah Layak

Kehadiran usaha perkebunan memang membuka lapangan kerja dan disisi lain menjadi primadona bagi pemilik modal dan pemerintah untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.  Dampak langsung dari kehadiran perkebunan adalah munculnya kesempatan kerja. Penyerapan tenaga kerja pada sektor perkebunan dan industri turunannya menghasilkan angka yang cukup besar dibandingkan dengan industri lainnya. Pesatnya perkembangan usaha perkebunan memang memberikan keuntungan yang sangat besar bagi segelintir orang, tetapi di sisi lain ‘keuntungan besar” itu tidak terlihat dalam realitas kehidupan buruh kebun itu sendiri. Peningkatan produksi dan keuntungan perkebunan dari waktu ke waktu tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan buruh.
Perusahaan perkebunan selalu memiliki strategi dalam rangka memaksimalkan keuntungan dengan mengurangi tanggungjawabnya. Informalisasi tenaga kerja merupakan salah satu strategi yang dikembangkan oleh perusahaan perkebunan untuk meminimalisir tingkat pengeluaran.. Hal ini  merupakan bagian dari perusahaan perkebunan untuk mengelak dari berbagai biaya ketenagakerjaan. Bentuk yang dikembangkan antara lain mengatur sistem kerja buruh yang berdampak pada kecilnya upah dan hubungan kerja yang bersifat fleksibel seperti buruh harian lepas, buruh kontrak, buruh borongan, maupun buruh tetap (SKU) yang bekerja dengan target kerja yang sangat tinggi.
Informalisasi tenaga kerja yang menjadi kecenderungan tersebut memunculkan persoalan perlindungan tenaga kerja, tidak saja dalam hal perlindungan upah, tetapi juga jaminan kerja, kesehatan dan hak-hak normatif lainnya. Dalam konteks peraturan ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan semua tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara (Bab II, Pasal 2). Namun, realitas menunjukkan bahwa buruh harian lepas, buruh kontrak atau buruh borongan tersebut tidak pernah memperoleh perlindungan sosial secara formal. ILO mendefenisikan buruh-buruh tersebut sebagai pekerja yang tidak dilindungi secara sosial.
Berkaitan dengan status kerja, penggunaan buruh dengan status kerja harian, borongan atau kontrak berdampak pada pengurangan biaya ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan perusahaan. Sementara itu, resiko kerja yang ada tetap dibebankan pada buruh. Selain itu, penyediaan alat kerja dan alat pelindung kerja dibebankan kepada buruh tersebut yang tentunya ini sangat membebani dan mengurangi jumlah pendapatan yang seharusnya diterima.
Hasil investigasi menunjukkan selain penggunaan buruh tetap (SKU), perkebunan juga memakai buruh dengan status harian (BHL), borongan atau kontrak. BHL tidak memiliki ikatan dan kepastian kerja. Ikatan kerja berlangsung bersifat sementara dan berakhir setelah  target terpenuhi sesuai keinginan majikan  dan harus diperbaharui setiap waktu dengan perjanjian baru. Dalam membuat perjanjian kerja BHL umumnya bersifat individual berhubungan langsung dengan mandor sehingga majikan (perusahaan) terhindar dari kewajiban sosial  dan ikatan formal.
Jenis pekerjaan yang harus dipenuhi oleh BHL sama dengan buruh tetap, namun sistem kerja dan pengupahannya berbeda dengan buruh SKU. Sistem pengupahan BHL adalah bentuk pengupahan berbasis eksploitasi. Sistem pengupahan BHL tidak terdapat imbalan dalam bentuk upah pokok yang tetap, tetapi disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
Dari hasil investigasi diperoleh data bahwa besar upah BHL berada di kisaran Rp 15.000-Rp 32.000. Upah BHL sebesar Rp 15.000 ditemukan di PT Socfindo Bangun Bandar dan PT Indah Pontjan ( Serdang Bedagai). Upah BHL sebesar Rp 25.000 ditemukan di PT Lonsum Gunung Melayu (Asahan) dan besar upah diatas Rp 30.000 ditemukan di PT Lonsum (Langkat). Di PT LNK Gohor Lama Langkat, besar upah BHL disesuaikan dengan hasil yang diperoleh setiap harinya. BHL di perusahaan ini menerima Rp 50 dari setiap 1 kg sawit yang dipanennya. Setiap hari, rata-rata hasil panen yang bisa dihasilkan BHL sekitar 1 ton dengan pembatasan hari kerja 14 hari. Bila dihitung, gaji tertinggi yang bisa diperoleh BHL di perusahaan ini adalah Rp 50.000 x 14 hari = Rp 700.000.
Diluar BHL, beberapa perkebunan juga melegalkan penggunaan buruh kontrak. Buruh kontrak disini adalah orang yang dipasok oleh mandor atau buruh SKU sendiri untuk mengerjakan pekerjaan harian. Rata-rata upah buruh outsourcing sebesar Rp 15.000/hari. Buruh outsourcing biasanya mengerjakan pekerjaan harian seperti menunas, membibit  dan bahkan memanen. Buruh outsourcing yang mengerjakan pekerjaan memanen dapat ditemukan di PT BSP Kuala Piasa Estate dengan upah sebesar Rp 200/janjang.
Selain BHL dan buruh kontrak, ditemukan juga buruh yang pekerjaannya mengutip berondolan yang lazim disebut tukang berondol. Tukang berondolan ini umumnya adalah isteri dari SKU Pemanen. Beberapa perusahaan mewajibkan pemanen membawa tukang berondol seperti PT Lonsum Turangie Estate-Langkat, PT Lonsum Rambung Sialang dan PT Sulung Laut-Serdang Bedagai. Rata-rata upah yang diterima tukang berondol sebesar Rp 15.000-Rp 20.000/hari. Namun demikian terdapat juga sistem pengupahan tukang berondol berbasis hasil yang diperolehnya. Seperti di PT Lonsum  Gunung Melayu-Asahan dimana upah tukang berondol dihargai Rp 169.5/Kg dan di PT Sulung Laut dimana upah tukang berondol dihargai Rp 2.500/goni.
Penggunaan buruh BHL memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan perkebunan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut dalam bentuk pengurangan biaya produksi. Perusahaan perkebunan tidak perlu mengeluarkan berbagai jenis jaminan sosial karena resiko kerja sepenuhnya ditanggung pihak buruh. Buruh tidak memperoleh tunjangan dan jaminan perlindungan kerja apapun selain upah. Hubungan kerja lepas ini menyebabkan kemampuan buruh untuk menegosiasikan kepentingannya menjadi rendah.
            Informalisasi hubungan kerja yang diterapkan perusahaan perkebunan untuk memaksimalkan keuntungan yang diperoleh menyebabkan terjadinya pengurangan upah buruh dalam jumlah yang sangat besar. Akibatnya buruh perkebunan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Di sisi lain, kesehatan dan tingkat pendidikan anak buruh juga menjadi tidak terjamin. Dalam konteks yang lebih luas, informalisasi ini tidak pernah diawasi oleh pemerintah.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia telah menetapkan bahwa buruh berhak menerima upah yang layak  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Konstitusi juga menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja selanjutnya disebutkan juga bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Mengais Rejeki Disela-sela Kemewahan Perkebunan